"Yang jelas Undang-Undang Terorisme. Nanti kita liat dari bukti-bukti yang ada," ujar Kabareskrim Komjen Ito Sumardi saat kepada detikcom, Selasa (10/8/2010).
Mantan Kapolda Sumatera Selatan ini mengatakan saat ini Polri belum bisa mengungkap bukti-bukti yang menguatkan Abu Bakar Ba'asyir terlibat kegiatan terorisme.
"Buktinya banyak. Kita tidak bisa ungkapkan sekarang, kan perlu di tanyakan kembali," paparnya.
Mengenai rencana upaya hukum praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum Pimpinan Jamaah Ansoru Tauhid (JAT) ini, Ito mempersilahkan hal itu dilakukan.
"Boleh saja, itukan diatur undang-undang," jelas Ito.
(mpr/ndr)











































