"Nanti," jawab Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri (BHD) ketika ditanya tentang kapan rekaman hendak diserahkan ke pengadilan.
Hal itu disampaikan dia usai Rapat Kerja III Presiden RI dengan para menteri dan gubernur di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (6/8/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita pasti serahkanlah. Kasusnya kan sudah lama. Rekaman itu kan waktu itu bukan merupakan bagian dari berkas. Kalau kita menyimpan pada saat itu, kan bisa digunakan pihak-pihak lain. Kalau bukan berkas, buat apa disimpan. Dicek lagi. Sabar sajalah, ada prosesnya," jelas Ito.
Sebelumnya Kabareskrim Mabes Polri Komjen Ito Sumardi mengatakan, belum bisa
memenuhi perintah hakim untuk menyerahkan dan membuka rekaman misterius itu.
Alasannya, surat perintah dari hakim itu kini masih dipelajari.
Sementara Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Edward Aritonang mengatakan, keputusan
belum diambil karena surat perintah baru diterima Mabes Polri. Saat ini surat itu sedang ditindaklanjuti.
(nwk/fay)











































