"Menyatakan terdakwa Budiarto Maliang terbukti secara sah menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menghukum terdakwa pidana penjara selama 8 tahun," kata JPU Nur Chusniah.
Tuntutan itu dibacakan di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (3/8/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun karena sudah pernah menititipkan uang sebesar Rp 2,456 miliar, KPK justru akan mengembalikan uang kelebihan uang Budiarto.
Budiarto terseret kasus korupsi dalam pengadaan sejumlah alat kesehatan di Departemen Kesehatan tahun 2007. Budiarto dijerat dengan pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(mok/aan)











































