Masyarakat Bisa Tuntut Selisih Uang Parkir Ilegal

Gugatan Tarif Parkir

Masyarakat Bisa Tuntut Selisih Uang Parkir Ilegal

- detikNews
Selasa, 03 Agu 2010 08:31 WIB
Jakarta - Tiga pihak yang bertanggung jawab menarik tarif parkir, PT SPI, UPT Parkir dan Gubernur DKI Jakarta menerima putusan hakim atas selisih parkir yang tak sesuai aturan. Sebagai bentuk tanggungjawab, ketiganya akan membayar kelebihan uang parkir yang dituntut penggugat, David Tobing sebesar Rp 10.000. Masyarakat lainnya yang mengalami serupa bisa melakukan hal yang sama.

“Itu terserah masyarakat bagaimana menuntut hak-haknya,” kata David Tobing saat berbincang dengan detikcom pagi ini, Selasa, (3/8/2010).

Uang yang mengalir kepada pengelola parkir tentu jumlahnya tidak sedikit. Sesuai Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 48 Tahun 2004 tentang Biaya Parkir Pada Penyelenggaraan Fasilitas Parkir untuk Umum di Luar Badan Jalan di Provinsi DKI Jakarta, biaya parkir yang dipraktekkan meningkat secara sepihak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seharusnya, parkir satu jam pertama untuk sepeda motor satu jam pertama Rp 500 dan untuk roda empat Rp 2.000. Tapi tarif ini tak selamanya dipraktekan secara jujur.

Bayangkan, selisih tarif parkir kali ribuan pengguna parkir dalam sehari lantas dikalikan berapa bulan. “Ya jumlahnya sangat banyak. Kalau saya saja Rp10.000. Nah kalau ada satu juta pemarkir? Tinggal dikalikan saja,” tambahnya.

Alhasil, uang ilegal ini mengalir deras ke kantong-kantong segelintir orang dengan jumlah yang sangat fantastis. Karena yang harus disetor ke kas daerah adalah sejumlah uang sesuai yang tertulis dalam Pergub.  “Silakan masyarakat menyikapinya,” tutupnya.

Awal mula sengketa ini bermula David memarkir di Menara Rajawali Mega Kuningan, di Gedung Menara Karya dan di Gedung Menara Sudirman tahun lalu. Di ketiga gedung tersebut, dia dikutip melebihi ketentuan sebesar Rp 10.000.

Atas perlakuan ini, dia menggugat ke PN Jakpus dan dimenangkan. Ketua Majelis Hakim, Supraja dan dua hakim anggota, Jihad Arkanuddin dan Dehel K Sandan mewajibkan PT SPI, UPT Parkir dan Gubernur DKI Jakarta membayar ganti rugi David Tobing sebesar Rp 10.000. Atas putusan ini, pagi ini ketiganya menerima putusan tersebut.

(asp/mad)


Berita Terkait