"Kita sedang cari juga siapa penggeraknya. Tetapi, mereka kedapatan berkelompok waktu itu di tiga tempat, Tanah Kusir, Rempoa dan Kreo," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Boy Rafli Amar, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (2/8/2010).
Menurut dia, pihaknya sedang melakukan pendalaman terus karena kasus ini seperti aksi spontan yang berbuntut pada tindakan aksi kekerasan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita tidak melihat mereka darimana saja. Tetapi, mereka kedapatan melakukan aksi yang merugikan masyarakat seperti membawa senjata tajam, pengrusakan dan pembakaran," kata Boy.
Dikatakan dia, para tersangka dikenai pasal 70 KUHP terkait senjata tajam, UU Darurat 12/1951 dan terkait pasal 187 yaitu unsur pembakaran.
(aan/fay)











































