Itulah bunyi rekomendasi C.3.b yang dihasilkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam Musyawarah Nasional (Munas) VIII yang berlangsung 25-28 Juli 2010. Rekomendasi yang terdiri dari 6 poin itu dibacakan di depan Wakil Presiden Boediono dalam penutupan Munas MUI di Twin Plaza Hotel, Jl Gatot Subroto, Jakarta Barat, Rabu (28/7/2010).
"Peran perempuan di Indonesia sangat strategis dalam aspek kehidupan, termasuk pemberantasan korupsi. Karena itu MUI mengimbau agar semua pihak untuk meningkatkan dukungan terhadap perempuan dalam pemberantasan korupsi sampai ke akar-akarnya," kata Ketua Bidang Dakwah MUI Amrullah Ahmad saat membacakan rekomendasi itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait dengan maraknya korupsi, menurut Amrullah, akhir-akhir ini ada kecenderungan ketidaktaatan masyarakat dan oknum penegak hukum terhadap hukum itu sendiri. Hal itu terjadi akibat sistem hukum yang tidak berpihak kepada nilai-niali agama, lemahnya supremasi hukum, serta tidak adanya aparat penegak hukum yang bisa dijadikan teladan.
Hal itu tertuang dalam rekomendasi MUI huruf A bidang hukum dan perundang-undangan. MUI mendesak pemerintah dan DPR agar dalam proses penyusunan undang-undang mengacu pada nilai-nilai agama.
"MUI juga meminta masyarakat untuk mematuhi hukum dan perundang-undangan serta
melakukan pengawasan dalam proses penegakan hukum," tutur Amrullah.
(irw/fay)










































