MNC Nilai Laporan Pihak Tutut ke Polda Tidak Sah

Kisruh TPI

MNC Nilai Laporan Pihak Tutut ke Polda Tidak Sah

- detikNews
Selasa, 27 Jul 2010 22:28 WIB
Jakarta - Pihak Media Nusantara Citra (MNC) menilai laporan Direktur TPI versi Siti Hardiyati Rukmana atau Mbak Tutut, ke Polda Metro Jaya tidak sah. Sebab laporan hanya berdasar dugaan keterangan palsu yang dinilai mengada-ngada.

"Tidak ada sama sekali keterangan palsu, atas dasar apa juga mereka melaporkan," kata kuasa hukum PT MNC Andi F Simangunsong saat dihubungi wartawan, Selasa (27/7/2010).

Andi menilai, rapat umum pemegang saham (RUPS) pihak Tutut yang dilakukan pada 23 Juni lalu adalah ilegal. Klaim pihak direksi Tutut yang menyebut memiliki saham 100 persen berdasar surat Direktur Perdata Kemenkum HAM juga dinilai sangat tidak berdasar. Sebab, surat itu tidak mengatur soal perpindahan kepemilikan. 

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"RUPS pada 23 Juni itu jelas-jelas ilegal," tegas Simangunsong.

Andi menunjuk keterangan Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar yang menyebut surat dari Direktur Perdata tidak membatalkan kepemilikan MNC di TPI. Alhasil, komposisi kepemilikan saham oleh Mbak Tutut tetap 25 persen.

"Sangat janggal jika pemilik saham 25 persen tiba-tiba bisa menunjuk Direktur Utama yang kemudian melaporkan Dirut yang sah. Menteri sudah berkali-kali menegaskan hal itu di sejumlah media," tandasnya.

Sebelumnya, TPI versi Tutut melaporkan Direktur TPI versi MNC ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan memalsukan surat-surat RUPS. Pemalsuan itu, kata kuasa hukum TPI versi Tutut, Anantha Budiartika, untuk melakukan pemblokiran hasil RUPS 17 Maret 2005 versi Mbak Tutut.

Sementara RUPS TPI pada 18 Maret 2005 versi MNC Tanoe disahkan Menteri Hukum dan HAM pada 21 Maret 2005.

(Ari/lrn)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini