Ketujuh kampus tersebut yaitu ITB Bandung, UI Depok, UGM, IPB Bogor, UPI Bandung, Unair Surabaya dan USU Medan.
"Kami berterima kasih sekali dapat penjelasan dari MK, sehingga dengan demikian berbagai pertanyaan berkembang terjawab," ujar Rektor IPB, Herry Suhardiyanto saat ditemui di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa(27/7/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita akan kaji dengan Menkeu melalui Mendiknas, laporkan posisi status hukum, dan cari formulasinya terutama soal pengelolaan keuangan Perguruan Tinggi BHMN pasca putusan uji materi UU BHP di MK," jelasnya.
Pendapat serupa juga dilontarkan oleh Hakim Konstitusi, Harjono. Menurut Harjono, pertemuan dengan para rektor adalah sebuah pertemuan yang wajar untuk mengambil langkah-langkah selanjutnya terkait masa depan PTN BHMN.
"Saya kira itu wajar, terkait putusan MK, berlaku dimana saja di Indonesia, kemudian ingin diklarifikasi, nasib masing-masing seperti apa, untuk disesuaikan dengan putusan MK," terangnya.
(asp/gun)











































