Kaligis Nilai Antasari Harus Mau Jadi Saksi karena Perintah Hakim

Sidang Anggodo

Kaligis Nilai Antasari Harus Mau Jadi Saksi karena Perintah Hakim

- detikNews
Selasa, 27 Jul 2010 12:04 WIB
Kaligis Nilai Antasari Harus Mau Jadi Saksi karena Perintah Hakim
Jakarta - Hakim kasus Anggodo Widjojo telah memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan Antasari Azhar. Pengacara Anggodo, OC Kaligis, berpendapat mau tak mau, mantan Ketua Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu harus bersaksi.

"Itu kan perintah hakim, sudah ada ketetapan dari pengadilan. Jadi mestinya disampaikan dong," kata Kaligis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (27/7/2010).

Kaligis mengatakan, keterangan Antasari diperlukan untuk membuktikan kebenaran pertemuan antara Antasari dan Ari Muladi di Malang. Kaligis pun berpesan agar Antasari tidak takut bersaksi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kenapa sih takut mau disidang saja," kata Kaligis.

Kaligis juga tidak setuju jika Antasari disebut belum pernah di-BAP di KPK sehingga tidak bisa bersaksi. Menurutnya, Antasari sudah pernah dimintai keterangan di polisi.

"Siapa bilang belum, dia sudah pernah di-BAP di kepolisian terus Antasari juga yang bikin laporan, itu yang mau kita dengar keterangannya," kata Kaligis.

Sementara itu pengacara Anggodo lainnya, Thomson Situmeang, mengatakan, kesaksian Antasari bukanlah untuk meringankan Anggodo. Kesaksian Antasari hanya untuk membuktikan fakta-fakta yang sebenarnya ada.

"Kita akan berkoordinasi dengan pejabat yang berwenang," katanya.

(ken/fay)


Berita Terkait