Salinan Putusan MA Belum Diterima, Marwan Cek Ke Jamdatum

Kasus Munir

Salinan Putusan MA Belum Diterima, Marwan Cek Ke Jamdatum

- detikNews
Senin, 26 Jul 2010 18:48 WIB
Jakarta - Salinan putusan Mahkamah Agung dalam kasus pembunuhan aktivis HAM, Munir belum juga diterima Kejaksaan Agung. Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan akan mengecek ke Jamdatun.

"Saya sudah menugaskan Inspektur Pidsus (pidana khusus) untuk cek Pidsus Datun (Perdata dan Tata Usaha Negara) kenapa begitu lama perjalanan salinan putusan itu," ujar Jamwas Marwan Effendi di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jaksel, Senin (26/7/2010).

Marwan sendiri mengaku bingung kenapa salinan putusan atas mantan Kepala Badan Intelijen Negara Muchdi Pr belum diterima Kejagung. Imbasnya, keinginan pengajuan PK atas kasus ini pun terus tertunda.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sedangkan teman dari KASUM sudah terima, kok kita sendiri belum terima," tegas Marwan.

Muchdi didakwa terlibat kasus pembunuhan Munir. Namun di PN Jaksel, Muchdi diputus bebas oleh hakim. Putusan ini kembali diperkuat oleh Mahkamah Agung.

(mok/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads