"Saya sudah menugaskan Inspektur Pidsus (pidana khusus) untuk cek Pidsus Datun (Perdata dan Tata Usaha Negara) kenapa begitu lama perjalanan salinan putusan itu," ujar Jamwas Marwan Effendi di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jaksel, Senin (26/7/2010).
Marwan sendiri mengaku bingung kenapa salinan putusan atas mantan Kepala Badan Intelijen Negara Muchdi Pr belum diterima Kejagung. Imbasnya, keinginan pengajuan PK atas kasus ini pun terus tertunda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Muchdi didakwa terlibat kasus pembunuhan Munir. Namun di PN Jaksel, Muchdi diputus bebas oleh hakim. Putusan ini kembali diperkuat oleh Mahkamah Agung.
(mok/mad)











































