"Sesuai undang-undang KY menyerahkan nama-nama kepada DPR untuk melakukan fit and proper test. KY menyampaikn 53 nama calon hakim agung, kemudian tersaring hingga tinggal 6 orang," kata Ketua DPR Marzukie Alie.
Hal ini disampaikan Marzukie seusai bertemu dengan Ketua KY Busyro Muqodas di Gedung Nusantara III DPR, Senayan, Jakarta, Senin (26/7/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Marzukie menyatakan, pemerintah dan Komisi III telah sepakat untuk perpanjangan masa jabatan Busyro Muqodas. Hal ini disebabkan belum selesainya seleksi hakim agung tersebut.
"Pemerintah telah bicara dengan Komisi III dan kita sepakat perpanjangan hanya perlu Kepres dan tidak perlu UU," katanya.
(nal/nrl)











































