Tukang Bubut Pencetak Ekstasi Dibekuk, Terkait Jaringan Kakap

Tukang Bubut Pencetak Ekstasi Dibekuk, Terkait Jaringan Kakap

- detikNews
Senin, 26 Jul 2010 14:52 WIB
Tukang Bubut Pencetak Ekstasi Dibekuk, Terkait Jaringan Kakap
Jakarta - Aparat Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya membekuk seorang pencetak ekstasi di Jalan Malioboro RT 06 RW 06 Kelurahan Tegal Alur, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat. Dalam satu jam, tersangka mampu mencetak 3 ribu butir pil ekstasi.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Boy Rafli Amar mengungkapkan, tersangka dibekuk pada Rabu 21 Juli lalu. "Tersangka diduga melakukan tindak pidana memproduksi pil ekstasi di lokasi," kata Boy dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jalan Sudirman, Senin (26/7/2010).

Sementara itu, Direktur Narkoba Polda Metro Jaya dalam pesan singkatnya mengatakan, tersangka yang diamankan bernama Joen Hok alias Uwok. Tersangka merupakan lulusan SMA yang bekerja sebagai tukang bubut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dia belajar membuat pencetak ekstasi secara otodidak," kata Boy.

Anjan mengungkapkan, tersangka Uwok merupakan satu sindikat dengan tersangka Acun alias Paulus yang digerebek di Apartemen The City Resort Tower Bougenville kamar 1708, Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis 8 Juli lalu. Umok juga terkait dengan jaringan bandar ekstasi di Apartemen Red Top, Jakarta Pusat, beberapa minggu lalu.

"Tersangka Uwok merupakan satu jaringan dengan yang di Apartemen The City Resort dan Red Top," kata Anjan.

Pelaksana Harian Direktur Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Krisno Siregar mengatakan, tersangka Uwok mencetak ekstasi atas permintaan tersangka Acun (Apartemen The City Resort).

"Kalau ada pesanan mencetak dari bandar, dia memproduksi," kata Krisno.

Untuk setiap pemesanan pencetakan, tersangka Uwok diberi upah. "Upahnya berapa kita belum tahu," katanya.

Polisi sendiri berhasil mengungkap jaringan tersebut setelah ditangkapnya bandar di Apartemen The City Resort dan Red Top. Dari hasil pemeriksaan kedua tersangka di dua lokasi itu, polisi baru mengetahui jika pembuatan ekstasi tidak di situ.

"Ternyata diproduksinya di rumah tersangka Uwok di Jalan Malioboro itu," ungkapnya.

Di lokasi, polisi menemukan bahan serbuk amphetamine siap cetak, prekusor dan alat untuk mencetak logo serta alat mesin listrik membuat pil ekstasi. "Alatnya dibeli dari luar negri," katanya.

Tersangka Uwok, kata Krisno, juga mampu membuat alat pencetak logo sendiri. Di lokasi, polisi menemukan puluhan pen untuk mencetak logo.

"Ada logo bentuk hati, logo gajah, logo naruto dan lain-lain," ungkapnya.

Dari hasil interogasi tersangka Uwok, polisi melakukan pengembangan ke rumah tersangka di Jalan Jembatan Gambang II RT 17 RW 01 Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. Di situ, polisi menyita ratusan butir eksatsi, 5 gram shabu beserta prekusor.

"Dari keterangan tersangka, barang itu didapat dari seorang tersangka berinisial FZ. FZ masih DPO," tutupnya.

(mei/mad)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini