"Para pelaku melakukan kejahatan dengan cara mencongkel gembok pagar dan merusak pintu rumah dengan menggunakan linggis, obeng dan tang," jelas Kasat Resmob Polda Metro Jaya AKBP Ahmad Rivai, Jumat (24/7/2010).
Ketiga tersangka yakni Daryono alias Pak De Bewok (41), Suparno alias Parno (39) dan Yus Dwinanto alias Yus (26). Ketiganya ditangkap di Kampung Bojong, Kelurahan Pinang, Kecamatan Ciledug, Tangerang pada 17 Juli 2010.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku kemudian menguras seluruh harta berharga di rumah para korbannya. "Ngambil TV, laptop, emas, dan barang berharga lainnya yang kira-kira masih bisa keangkut," ujarnya.
Rivai menambahkan, pelaku ditengarai telah melakukan aksinya sejak 2 tahun lalu. Para pelaku juga pernah ditangkap untuk kasus yang sama pada tahun 2008 dan pernah dipenjara 7 bulan penjara di LP Cipinang.
Terakhir kali, para pelaku menjarah rumah korban bernama Basri Musri di Jalan Penyelesaian Tomang II Blok 120 No 17, Jakarta Barat. Di situ, pelaku menggondol 1 unit TV merk Sharp dan laptop merk Acer.
(mei/nwk)











































