Pelaporan ini dibuat oleh Arif Islam, karyawan Dinas Flight Service dan Komunikasi Penerbangan Bandara Sepinggan, didampingi oleh Serikat Pekerja PT Angkasa Pura I (SP API) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta. Pengaduan Arif ini diterima oleh Kompol Am Zakaria, pada pukul 22.00 WIB.
“Terlapor diadukan dengan tuduhan memberikan pengaduan palsu kepada pemerintah, memfitnah, dan menimbulkan persangkaan palsu bahwa seseorang telah melakukan tindak pidana. Pelanggaran atas pasal 317 dan 318 KUHP itu dapat diancam hukuman empat tahun penjara,” kata Arif Islam seperti rilis yang diterima detikcom, Rabu (21/7/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tidak terima dengan tuduhan Direksi, Arif selama dua tahun bekerja keras untuk mengumpulkan bukti-bukti ketidakterlibatannya dalam sabotase X-Ray. Setelah menemukan bukti-bukti kuat, ia bersama SP API menunjukkan dokumen-dokumen tersebut ke Kantor Staf Khusus Presiden Bidang Bantuan Sosial dan Bencana (SKP BSB).
Salah satu dokumen yang ditunjukkan Arif adalah Surat Keputusan Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Balikpapan, yang menyimpulkan bahwa pelaku sabotase X-Ray adalah orang lain.
“Kantor SKP BSB percaya bahwa Arif hanyalah korban. Karena itu, kami mempersilakannya mengambil langkah hukum maupun negosiasi yang diperlukan. Kami menghormati keinginannya untuk mempolisikan Dirut API, karena ia memiliki hak hukum sebagai warga negara yang mengalami ketidakadilan,” ujar Yanno Nunuhitu, Liaison Officer SKP BSB.
(lrn/mpr)











































