"Penangkapan itu juga termasuk salah satu upaya kita dalam memberantas penyebaran minuman keras menjelang Ramadhan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Boy Rafli Amar, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (21/7/2010).
Pada kesempatan sama Kepala Unit I Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kompol Parulian Sinaga mengatakan, pihaknya telah menetapkan 3 tersangka dalam kasus tesebut. "Mereka adalah penyelundup miras," kata Parulian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Parulian mengatakan, ribuan botol miras tersebut diselundupkan pelaku dari Singapura menuju Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Setelah tiba di sana, barulah dikirim ke Jakarta dan Bali melalui jalur darat menggunakan kontainer.
"Tersangka beli putus ke penjual. Mereka (tersangka) terima beres. Soal shipping itu diserahkan ke Singapura," jelasnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 58 UU No 7 Tahun 1996 tentang pangan, Pasal 50, 51, 52 dan 54 UU No 11 Tahun 1995 tentang cukai dan Pasal 62 UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
(mei/lh)











































