Puluhan Ribu Botol Miras Selundupan Disita

Puluhan Ribu Botol Miras Selundupan Disita

- detikNews
Rabu, 21 Jul 2010 15:02 WIB
Jakarta - Satuan Industri dan Perdagangan (Indag) Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya menyita 37 ribu botol minuman keras yang diselundupkan dari Singapura. Ribuan botol mira itu tidak memiliki dokumen impor yang sah.

"Penangkapan itu juga termasuk salah satu upaya kita dalam memberantas penyebaran minuman keras menjelang Ramadhan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Boy Rafli Amar, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (21/7/2010).

Pada kesempatan sama Kepala Unit I Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kompol Parulian Sinaga mengatakan, pihaknya telah menetapkan 3 tersangka dalam kasus tesebut. "Mereka adalah penyelundup miras," kata Parulian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketiga tersangka berinisial ST alias MCL, YM dan TD. Mereka ditangkap pada awal Juli 2010 di Pergudangan Sentra Industri Terpadu Pantai Indah Kapuk (PIK) Blok G No 5 Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.

Parulian mengatakan, ribuan botol miras tersebut diselundupkan pelaku dari Singapura menuju Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Setelah tiba di sana, barulah dikirim ke Jakarta dan Bali melalui jalur darat menggunakan kontainer.

"Tersangka beli putus ke penjual. Mereka (tersangka) terima beres. Soal shipping itu diserahkan ke Singapura," jelasnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 58 UU No 7 Tahun 1996 tentang pangan, Pasal 50, 51, 52 dan 54 UU No 11 Tahun 1995 tentang cukai dan Pasal 62 UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

(mei/lh)


Berita Terkait