"Dewan Pers berpendapat tayangan yang dapat disebut sebagai karya jurnalistik adalah yang sesuai dengan UU Pers dan memenuhi Kode Etik Jurnalistik," demikian keputusan Dewan Pers dalam siaran pers yang diterima detikcom, Selasa (20/7/2010).
Rapat Pleno yang digelar hari ini itu dipimpin oleh Ketua Dewan Pers, Bagir Manan, dan dihadiri Wakil Ketua Dewan Pers, Bambang Harymurti, serta para Anggota yakni Agus Sudibyo, Bekti Nugroho, Margiono, Wina Armada Sukardi, dan Zulfiani Lubis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sikap anggota Dewan Pers yang disampaikan di RDP dinyatakan juga telah sesuai dengan sikap Dewan Pers yaitu sesuatu dapat dinilai sebagai karya jurnalistik apabila dilakukan sesuai dengan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Sebelumnya diberitakan dalam RDP 14 Juli 2010 di Gedung DPR, Dewan Pers bersama Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Komisi I menyepakati perubahan status infotainment menjadi tayangan non faktual. itu disepakati pula empat poin penertiban tayangan infotainment terkait status dan konsekuensinya setelah ditetapkan sebagai tayangan non faktual.
(Rez/asy)










































