"Bisa jadi ini upaya anggota DPR malas hadir, malas ngantor ke DPR," kata Peneliti Hukum dan Politik Anggaran Indonesia Budget Center (IBC), Roy Salam, saat dihubungi detikcom, Selasa (20/7/2010).
Dia menjelaskan, cara berpikir DPR itu tidak substansial dengan menganggap rapat mubazir. Kalau memang banyak yang tidak hadir rapat, mesti dilihat dari individunya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketidakhadiran anggota DPR lebih dlilihat karena kelalaian anggota DPR yang tidak memiliki disiplin dan tanggung jawab.
"Jadi kalau kelalaian dibawa ke lembaga, itu sangat tidak tepat. Kemudian kalau paripurna dibatasi mereka mau mengganti dengan apa? Bertemu konstituen? Patut dipertanyakan apakah saat reses itu bertemu konstituen," ujar Roy.
(ndr/nrl)










































