"Itu (yang tutup sementara) hanya berlaku klub malam yang dikelola sendiri. Sedangkan hiburan malam yang dikelola hotel berbintang tidak kena sanksi wajib tutup. Mereka tetap bisa beroperasi hanya jam yang kita batasi," kata Kepala Dinas Pariwisata Pemprov DKI Jakarta, Arie Budiman, di Hotel Batavia, Jalan Kalibesar Barat, Jakarta Barat, Selasa (20/7/2010).
Dikatakan dia, untuk klub malam dibatasi dapat beroperasi mulai pukul 19.00 WIB hingga pukul 03.00 WIB. Diskotik buka mulai pukul 19.00 WIB hingga pukul 02.00 WIB. Lalu, mandi uap atau sauna dan pijat beroperasi pukul 10.00 WIB hingga pukul 23.00 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(aan/nrl)











































