"Ngga (berubah), Pak Ari dan tim pembela tidak akan merubah pengakuan," ujar pengacara Ari, Sugeng Teguh Santoso kepada wartawan saat ditemui di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Selasa (20/7/2010).
Sugeng mengklaim bahwa keterangan Ari sudah sesuai dengan fakta yang terjadi. Ari menegaskan bahwa tidak ada aliran dana ke pimpinan KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sugeng juga menambahkan, Ari sudah menyampaikan keterangannya kepada KPK bahwa tidak benar ada komunikasi Ari dengan Ade Rahardja (Deputi Penindakan KPK).
"Termasuk tidak benar Ari datang ke KPK 6 kali," imbuhnya.
"Itu fakta yang sudah clear walaupun Ari dijadikan tersangka," tambahnya.
Menurut Sugeng, Ari selama ini telah banyak membantu KPK membongkar kasus kriminalisasi KPK. Sayangnya, semua keterangan Ari tidak dibalas dengan positif.
"Kecewa ya dia sebagai anggota masyarakat kan dia berfikiran sederhana kalau dia sudah kooperatif mungkin ada pertimbangan yang bisa diberikan oleh KPK karena selama ini dia membantu KPK membongkar kriminalisasi KPK dia berharap tidak dikenakan status KPK," tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPK resmi menetapkan Ari Muladi sebagai tersangka terkait upaya penyuapan pimpinan KPK yang dilakukan bersama-sama dengan Anggodo Widjojo.
Juru bicara KPK Johan Budi menyebutkan, Ari Muladi disangkakan Pasal 21 UU No 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP berupa perbuatan merintangi proses pemeriksaan perkara korupsi.
KPK telah menerbitkan surat perintah penyididikan (Sprindik) Ari Muladi pada Jumat (16/7/2010).
(ape/ndr)










































