"Ya, Insya Allah besok saya datang. Ini menunjukkan bahwa saya menghormati institusi Kejaksaan," ujar Yusril dalam pesan singkatnya kepada detikcom, Senin (19/7/2010) malam.
Namun demikian, Yusril menyatakan dirinya tetap berpendapat bahwa Jaksa Agung yang sekarang adalah tidak sah. Menurut Yusril, penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus ini dalam birokrasi Kejagung bukan merupakan kewenangan penyidik, tetapi kewenangan langsung Jaksa Agung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Padahal, jelas Yusril, karena penetapan dirinya sebagai tersangka dilakukan oleh Jaksa Agung yang tidak sah, maka pemanggilan dan pemeriksaan terhadap dirinya juga tidak sah. "Karena itu saya datang untuk menghormati institusi, tetapi intinya saya tetap menganggap pemeriksaan ini tidak sah," tandasnya.
Pemanggilan ini merupakan panggilan keempat bagi Yusril. Sebelumnya Yusril dipanggil pada tanggal 1 Juli. Yusril datang, namun menolak untuk diperiksa karena mempermasalahkan keabsahan Jaksa Agung.
Kemudian pada 12 Juli, Yusril kembali dipanggil Kejagung. Meskipun memenuhi panggilan, namun Yusril enggan menjawab semua pertanyaan yang diajukan penyidik. Lalu Kejagung kembali memanggil Yusril pada 15 Juli lalu, tapi Yusril urung hadir karena lebih memilih menghadiri sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).
(nvc/irw)










































