"Kita masih ragu PPATK sebagai lembaga independen. Karena sekarang saja PPATK diangkat oleh presiden dan berdasarkan rekomendasi Menteri Keuangan dan Gubernur BI. Ketuanya juga melakukan rangkap jabatan," kata anggota Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo, sebelum rapat internal komisi, di Gedung DPR, Senin (19/7/2010).
Menurutnya, Ketua PPATK Yunus Husein juga duduk di Satgas Pemberantasan Mafia Hukum. Sementara dalam UU No 15/2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang Pasal 24 Ayat 1 Huruf f, melarang adanya rangkap jabatan Kepala PPATK.
Mengenai kewenangan penyelidikan yang akan diterapkan kepada PPATK, dirinya bersikukuh jika PPATK harus independent sehingga dapat memiliki kewenangan lebih dari yang sekarang dimiliki.
"Bagiamana mungkin kita memberikan kewenangan sangat luas ke lembaga iniย Kita tidak akan ragu kalau pemerintah mendorong PPATK menjadi lembaga seperti KPK, kita akan dukung penuh. Baru kita beri kewenangan itu," katanya.
Jika independensi tidak diterapkan dalam PPATK, ia mengkhawatirkan lembaga tersebut disalahgunakan segelintir orang.
"Kalau tidak independen PPATK bisa menjadi alat gebuk oleh segelintir orang, kita takut ini disalahgunakan," tutur politisi Partai Golkar ini.
(ahy/irw)











































