2 Oknum Satpol PP Pelaku Pencabulan dan Pemerasan Akan Dipecat

2 Oknum Satpol PP Pelaku Pencabulan dan Pemerasan Akan Dipecat

- detikNews
Senin, 19 Jul 2010 11:06 WIB
2 Oknum Satpol PP Pelaku Pencabulan dan Pemerasan Akan Dipecat
Jakarta - Dua orang anggota Satpol PP yang melakukan pelecehan seksual dan pemerasan di Monas terancam dipecat. Hingga kini kedua tersangka ini masih diperiksa di Polsek Gambir.

"Kalau melihat kesalahannya, dua orang ini sudah pasti dipecat, hanya masalah proses dan prosedur saja," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta  Effedy Anas di Balaikota Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (19/7/2010).

Effedy menjelaskan, dia telah mengirikan surat rekomendasi kepada Gubernur Fauzi Bowo mengenai pemecatan kepada Suharyanto (37) dan Cipto Aryanto (26). Gubernur akan melanjutkan rekomenasi itu ke Sekda Provinsi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian akan dibentuk tim yang isinya dari inspektorat, biro hukum dan kepegawaian. Mereka akan memeriksa kedua orang ini dengan melampirkan BAP dari polisi dan surat penahanan. Setelah itu kedua orang ini baru diberhentikan secara tidak hormat," katanya.

Suharyanto menyuruh Bunga (nama samaran) yang sedang berpacaran hingga diihari memberi layanan seks padanya di Monas. Sedangkan  Cipto Aryanto (26) memalak pacar Bunga. Suharyanto dikenakan dua pasal yakni pasal pemerasan dan pelecehan seksual. Sedangkan Cipto dikenakan pasal pemerasan saja. 

(nal/nrl)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads