"Kalau melihat kesalahannya, dua orang ini sudah pasti dipecat, hanya masalah proses dan prosedur saja," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Effedy Anas di Balaikota Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (19/7/2010).
Effedy menjelaskan, dia telah mengirikan surat rekomendasi kepada Gubernur Fauzi Bowo mengenai pemecatan kepada Suharyanto (37) dan Cipto Aryanto (26). Gubernur akan melanjutkan rekomenasi itu ke Sekda Provinsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suharyanto menyuruh Bunga (nama samaran) yang sedang berpacaran hingga diihari memberi layanan seks padanya di Monas. Sedangkan Cipto Aryanto (26) memalak pacar Bunga. Suharyanto dikenakan dua pasal yakni pasal pemerasan dan pelecehan seksual. Sedangkan Cipto dikenakan pasal pemerasan saja.
(nal/nrl)











































