Ketua Badan Komunikasi Informasi dan Publikasi PBNU Sulthan Fatoni dalam penjelasan tertulisnya pada detikcom, Jumat (16/7/2010) menyatakan, seruan tersebut pada prinsipnya adalah anjuran. Hanya saja karena tidak diimbangi dengan informasi keagamaan yang komprehensif pada kenyataannya telah membuat keragu-raguan, dan kesimpangsiuran di kalangan masyarakat Islam mengenai status salatnya selama ini. Melihat kenyataan tersebut Fatoni menjelaskan:
1.Para Kiai Nahdlatul Ulama melalui forum Bahtsul Masa’il tanggal 23 April 1934 M. telah memutuskan sah dan tidaknya salat:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
b.Bahwa seorang muslim yang mengerti metode pencarian tanda-tanda kiblat (Ka’bah) namun tidak mampu menentukan arah kiblat (Ka’bah) maka salat menghadap ke barat dinyatakan sah.
c.Seorang muslim yang mengerti metode pencarian tanda-tanda kiblat (Ka’bah) dan berhasil mengetahui arah qiblat (Ka’bah) maka salatnya harus persis menghadap arah kiblat (Ka’bah).
2.Berkaitan dengan posisi Ka’bah (Mesjidil Haram) dari Indonesia, Lajnah Falakiyah (Badan Astronomi) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama pada Juni menegaskan 2010:
a.Posisi Ka’bah (mesjidil Haram) dari Indonesia adalah arah barat laut (dari arah barat lurus bergeser sedikit kira-kira antara 20-25 derajat ke utara).
b.Rasydul Qiblat (penentuan arah salat menghadap Ka’bah) akan terjadi nanti sore (Jumat, 16 Juli 2010) pukul 16.26, persis saat matahari benar-benar di atas Ka’bah. Sehingga setiap bayang-bayang matahari terhadap semua benda yang berdiri tegak pada permukaan bidang datar mengarah tepat kearah Ka’bah.
"Momen ini perlu dimanfaatkan oleh umat Islam untuk mengoreksi arah kiblat masjid, musholla, langgar atau tempat salat lainnya yang mungkin belum tepat. Teknik yang benar dan tepat tentu menghasilkan arah kiblat yang cukup akurat," ujarnya.
(nrl/fay)










































