Penandatanganan dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kamal Sofyan dengan Ketua Umum Asbanda, Winny Erwindia di Hotel Sultan, Jakarta.
"Asbanda riskan dalam masalah hukum perdata dan tata usaha negara hingga
sangatlah tepat kerja sama ini dengan Kejagung," kata Kamal Sofyan usai
penandatanganan MoU, Rabu (14/7/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penyelesaian masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara itu, baik di dalam maupun di luar pengadilan," katanya.
Ia menjelaskan kesepahaman itu dianggap penting mengingat Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004 tidak mewajibkan negara/pemerintah menggunakan jaksa pengacara negara dalam menyelesaikan masalah hukum perdata dan tata usaha negara. Padahal, selama ini BPD sangat rentan terhadap kemungkinan terjadinya berbagai perselisihan dengan mitra bisnis terutama dengan nasabah.
"Dalam UU tersebut, istilah yang dipakai adalah kata 'dapat' dan bukan 'harus'," tegas Winny.
(Ari/mok)