Hindari Sengketa Perbankan, Kejagung & BPD Teken MoU

Hindari Sengketa Perbankan, Kejagung & BPD Teken MoU

- detikNews
Rabu, 14 Jul 2010 22:41 WIB
Jakarta - Kejaksaan Agung dan Bank Pembangunan Daerah (BPD) se-Indonesia menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) mengenai penanganan masalah perdata dan tata usaha negara. Upaya tersebut untuk mengantisipasi masalah hukum yang dihadapi Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda).

Penandatanganan dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kamal Sofyan dengan Ketua Umum Asbanda, Winny Erwindia di Hotel Sultan, Jakarta.

"Asbanda riskan dalam masalah hukum perdata dan tata usaha negara hingga
sangatlah tepat kerja sama ini dengan Kejagung," kata Kamal Sofyan usai
penandatanganan MoU, Rabu (14/7/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, Winny Erwindia mengatakan, kesepakatan tersebut sebagai landasan bagi BPD se-Indonesia dan Kejaksaan Tinggi se-Indonesia dalam penyelesaian masalah hukum perdata dan tata usaha negara. Pokok kesepakatan itu, imbuh Winny, dalam hal pemberian bantuan dan pertimbangan hukum

"Penyelesaian masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara itu, baik di dalam maupun di luar pengadilan," katanya.

Ia menjelaskan kesepahaman itu dianggap penting mengingat Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004 tidak mewajibkan negara/pemerintah menggunakan jaksa pengacara negara dalam menyelesaikan masalah hukum perdata dan tata usaha negara. Padahal, selama ini BPD sangat rentan terhadap kemungkinan terjadinya berbagai perselisihan dengan mitra bisnis terutama dengan nasabah.

"Dalam UU tersebut, istilah yang dipakai adalah kata 'dapat' dan bukan 'harus'," tegas Winny.

(Ari/mok)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads