Hal ini disampaikan Pimpinan Rapat, Wakil Ketua Komisi I DPR TB Hassanudin menyampaikan kesimpulan rapat Komisi I DPR dengan Dewan Pers dan KPI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (14/7/2010).
Berikut adalah empat poin kesepakatan antara DPR, KPI, dan Dewan Pers terkait status dan konsekuensi infotainment setelah ditetapkan sebagai tayangan non faktual.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2. Komisi I DPR mendukung sepenuhnya upaya langkah-langkah yang dilakukan Komisi Penyiaran Indonesia untuk merevisi P3SPS terutama pengkategorisasian program siaran infotainment reality show dan program sejenisnya dari program tayangan faktual menjadi nonfaktual.
3. Komisi I DPR menghargai dan menyambut baik sikap Dewan Pers yang menyatakan bahwa kewenangan KPI untuk memutuskan status program infotainment, reality show, dan sejenisnya sesuai dengan No UU 32 2002 tentang penyiaran.
4. Komisi I menegaskan bahwa KPI mempunyai kewenangan untuk menjatuhkan sanksi administratif terhadap lembaga penyiaran yang melanggar UU 32 2002 tentang penyiaran dan peraturan pemerintah terkait serta P3SPS.
Keputusan ini bersifat mengikat dan harus segera dilakukan evaluasi oleh KPI terhadap tayangan infotainment. "Kesimpulan ini mengikat untuk dilaksanakan," terang Hassanudin.
(van/gah)











































