"Komisi I DPR mendukung sepenuhnya upaya langkah-langkah yang dilakukan Komisi Penyiaran Indonesia untuk merevisi P3SPS terutama kategorisasi program siaran infotainment dari faktual menjadi nonfaktual," ujar Pimpinan Rapat, Wakil Ketua Komisi I DPR TB Hassanudin menyampaikan kesimpulan rapat kerja Komisi I DPR, KPI, dan Dewan Pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (14/7/2010).
Keputusan ini diambil karena ketiga lembaga menilai kerap kali siaran infotainment dan reality show banyak melakukan pelanggaran terhadap norma agama, etika moral, norma sosial. Oleh karena itu Sensor mejadi mutlak harus dilakukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPI pun menyambut baik kesepakatan ini. KPI siap bekerjasama dengan Lembaga Sensor Film untuk melakukan sensor terhadap infotainment.
"Di dalam P3SPS sudah jelas bahwa program non faktual harus melalui sensor. Dan itu akan kita bicarakan dengan lembaga sensor film," ujar Ketua KPI Dadang Rahmat Hidayat.
Sementara itu pada saat yang bersamaan Dewan Pers juga mengapresiasi kesepakatan ini. Dewan Pers meyakini status kategori program menjadi kewenangan KPI.
"Dewan Pers yang menyatakan bahwa kewenangan untuk melakukan perubahan kategori progra m penyiaran merupakan kewenangan KPI," jelas anggota Dewan Pers Uni Lubis.
(van/gah)











































