Polisi Harus Berpihak Pada Korban

Pelecehan di TransJ

Polisi Harus Berpihak Pada Korban

- detikNews
Rabu, 14 Jul 2010 17:26 WIB
Jakarta - Polisi harus berpihak pada korban pelecehan seksual di angkutan umum dan TransJakarta. Polisi jangan berpatokan pada aturan formal.

"Berpihaklah pada korban. Bagaimana kalau itu istri atau anak Anda yang dilecehkan," kata Kriminolog UI, Adrianus Meliala saat dihubungi detikcom, Rabu (14/7/2010).

Dia menjelaskan, polisi harus bersikap sensitif atas kasus pelecehan seksual ini. Jangan diabaikan laporan para korban, apalagi menolaknya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Proses saja, nanti biar jaksa dan hakim yang menentukan," imbuhnya.

Polisi selaku penegak hukum harus berpihak pada mereka yang dalam posisi lemah, dalam hal ini perempuan yang menjadi korban.

"Masyrakat yang rentan gampang dikerjain, polisi harus berpihak. Karena kalau tidak akan merugikan wanita," imbuhnya.

Kasus-kasus sebelumnya, pelecehan seksual pertama yang terungkap dilakukan oleh Anton terhadap Foni 5 Juni lalu. Pencabulan terjadi saat Foni sedang antre tiket di halte Blok M. Di dalam bus TransJ, pencabulan berlanjut hingga Foni berteriak. Kasus yang dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan akhirnya menemui jalan buntu. Polisi beralasan tidak adanya saksi yang melihat kejadian ini.

Kejadian serupa kembali terjadi tepat sebulan berikutnya, 5 Juli. Seorang karyawati perusahaan swasta, Dian Novita (33), yang menumpang bus TransJ koridor I jurusan Blok M-Kota tiba-tiba saja diremas payudaranya oleh Pitoyo (59).

Dian langsung bereaksi memukul tangan pelaku dan melaporkannya ke Polres Jakarta Selatan. Namun demi alasan kemanusiaan, Dian mengurungkan niatnya untuk melaporkan pelaku.

Yang terakhir adalah TS (19) yang dilecehkan pada Selasa (13/7) oleh Noor Adhim. TS dipegang pantatnya di bus TransJ trayek Pulogadung-Harmoni.

(ndr/fay)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads