Jaksa: Penerbitan L/C Penuhi Unsur Pidana

Sidang Misbakhun

Jaksa: Penerbitan L/C Penuhi Unsur Pidana

- detikNews
Rabu, 14 Jul 2010 12:26 WIB
Jaksa: Penerbitan L/C Penuhi Unsur Pidana
Jakarta - Sidang dugaan pemalsuan dokumen pengajuan letter of credit (L/C) yang menyeret politisi PKS M Misbakhun memasuki agenda jawaban jaksa atas eksepsi terdakwa. Jaksa bersikeras kasus ini pidana, bukan perdata.

"Penerbitan L/C melawan hukum pidana sudah terpenuhi unsurnya, karena  persyaratannya hanya formalitas, tidak ada jaminan dan tidak ada survei lapangan," ujar jaksa Teguh Suhendro.

Hal ini ia sampaikan dalam sidang yang dipimpin hakim Ramodana Atmadja di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Rabu, (14/7/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam eksepsinya, Misbakhun lewat pengacaranya menegaskan  kasus penerbitan L/C PT Selalang Prima Internasional (SPI) yang melibatkan Bank Century adalah kasus perdata.

Misbakhun, Komisaris Utama PT SPI, enggan berkomentar atas jawaban jaksa tersebut.

"Saya serahkan semuanya kepada pengacara saya," ujar Misbakhun yang duduk berdampingan dengan pengacaranya.

Pengacara Misbakhun tetap beranggapan bahwa hubungan hukum yang terjadi antara PT SPI dan Bank Century adalah hubungan perdata, sehingga kasus ini adalah kasus perdata.

"Kita tetap pada eksepsi kita, kasus ini kasus perdata yang dipidanakan. Kita lihat saja nanti ke depannya," ujar pengacara Misbakhun Luhut Simanjutak usai sidang.

(her/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads