"Penerbitan L/C melawan hukum pidana sudah terpenuhi unsurnya, karena persyaratannya hanya formalitas, tidak ada jaminan dan tidak ada survei lapangan," ujar jaksa Teguh Suhendro.
Hal ini ia sampaikan dalam sidang yang dipimpin hakim Ramodana Atmadja di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Rabu, (14/7/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Misbakhun, Komisaris Utama PT SPI, enggan berkomentar atas jawaban jaksa tersebut.
"Saya serahkan semuanya kepada pengacara saya," ujar Misbakhun yang duduk berdampingan dengan pengacaranya.
Pengacara Misbakhun tetap beranggapan bahwa hubungan hukum yang terjadi antara PT SPI dan Bank Century adalah hubungan perdata, sehingga kasus ini adalah kasus perdata.
"Kita tetap pada eksepsi kita, kasus ini kasus perdata yang dipidanakan. Kita lihat saja nanti ke depannya," ujar pengacara Misbakhun Luhut Simanjutak usai sidang.
(her/nrl)











































