Analogi ini disampaikan Guru Besar Emiritus bidang hukum Universitas Airlangga, Soetandyo Wignyosoebroto. Yusril menuding Hendarman sudah habis masa jabatannya dan tidak berhak mengejarnya.
"Kamu sudah bukan polisi lagi. Dan copet mencoba kabur dengan dalih tersebut," kata Tandyo saat berbincang-bincang dengan detikcom pagi ini, Selasa (13/7/2010).
Di sisi lain kata Tandyo, terlalu banyak pihak yang sebenarnya tidak berkompeten, ikut menambah polemik. Padahal, Yusril hanya ingin mengetahui apakah Hendarman masih memiliki kewenangan sehingga prosedur hukum pemeriksaan Yusril dapat terpenuhi.
"Meski dalam menegakkan hukum, yang namanya keadilan prosedural adalah keharusan," tambanya.
Pekan lalu Yusril telah mengajukan gugatan ke MK setelah menuding Hendarman tidak sah sebagai Jaksa Agung. Karena tudingan itu, Yusril sempat menolak diperiksa terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum).
Karena penolakan itu, Yusril sempat 'digembok' di kantor Kejagung. Meski akhirnya Yusril tetap ngotot diperiksa usai judicial review di MK usai, tapi menurut Soetandyo, tetap tidak merubah keadaan terkait pidana yang dituduhkan.
"Kejahatan tetap kejahatan," tegasnya.
(asp/fay)











































