"Hal terpenting adalah UU tersebut harus bisa mendefinisikan secara jelas siapa yang dimaksud dengan aktivis. Batasanya apa saja. Jangan sampai aktivis yang demo di bayar juga masuk definisi tersebut," ujar Eddy saat berbincang-bincang dengan detikcom pagi ini, Selasa, (13/07/2010)Β
Dia menilai aktivis memang membutuhkan undang-undang khusus karena dampak yang mereka ungkapkan berpotensi mendapatkan tekanan dan intimidasi. Baik fisik maupun psikis. Terutama yang bergerak di sektor-sektor rawan seperti korupsi dan pemerintahan. "Tapi jangan sampai aktivis gadunganpun masuk dalam uu tersebut," tegasnya.
Menurutnya, saat ini UU yang melindungi adalah UU yang bersifat umum yaitu KUHP tentang pasal penganiayaan atau pengeroyokan. Tapi menurut Eddy aturan ini kurang tegas melindungi tugas dan fungsi aktivi sehingga perlu diatur lebih khusus dalam UU. "Saat ini belum ada UU yang spesifik melindungi kerja-kerja aktivis," tandasnya.
Pandangan Eddy ini bertolak belakang dengan anggota tim perumus revisi KUHAP dari Universitas Islam Indonesia, (UII), Yogyakarta, Muzakir. Menurut Muzakir, sedikitnya ada dua alasan wacana UU tersebut tidak diperlukan.
"Pertama, hukum harus memihak terhadap semua orang sehingga bunyinya adalah setiap orang kecuali untuk tipe pekerjaan tertentu. Hukum jangan sampai melindungi hak-hak orang perorangan. Yang kedua, UU tersebut akan kesulitan membuat definisi aktivis," kata Muzakir saat berbincang dengan detikcom, senin kemarin.
(asp/Rez)











































