"Boleh-boleh saja, silakan saja. Perbedaan pendapat boleh-boleh saja," kata Menkum HAM Patrialis Akbar di Kantor Presiden, Jl Veteran, Jakarta, Senin (12/7/2010).
Patrialis menilai, perbedaan pendapat tidak harus lantas dilarang dalam negeri demokrasi seperti Indonesia.
Yusril Ihza Mahendra telah mengajukan gugatan uji materi soal keabsahan Jaksa Agung Hendarman Supandji ke Mahkamah Konstitusi (MK). Yusril berharap mantan bosnya itu bisa hadir di MK untuk berdebat dengan dirinya. Bila Presiden sibuk dan tidak bisa hadir, Yusril berharap SBY bisa menunjuk Mensesneg atau Jaksa Agung untuk mewakilinya.
Menanggapi hal ini, Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha enggan berkomentar lebih jauh. "Saya tidak ada komentar," katanya saat dicegat wartawan di Istana. Presiden sudah tahu belum berita tantangan debat ini dan tanggapannya bagaimana? "Seperti Anda tahu kan hari ini padat sekali ya," elak Julian.
(anw/nrl)











































