Minta Permen Dicabut, Komisi II Panggil Mendagri 14 Juli

Satpol PP Dipersenjatai

Minta Permen Dicabut, Komisi II Panggil Mendagri 14 Juli

- detikNews
Sabtu, 10 Jul 2010 13:20 WIB
Jakarta - Komisi II DPR mendesak Mendagri Gamawan Fauzi mencabut Permen yang mengatur fasilitas senjata api untuk Satpol PP. Komisi II DPR akan memanggil Mendagri 14 Juli 2010 dalam rapat kerja.

"Komisi II akan memanggil mendagri tanggal 14 Juli ini. Kami minta Permen itu dicabut saja, nanti ada prosedur dari pemerintah mencabut saja," ujar Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap kepada Sabtu (9/7/2010).

Chairuman mengaku puas pemerintah menunda realisasi persenjataan untuk Satpol PP. Namun Komisi II merasa perlu melihat motif pembuatan kebijakan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita tentu ingin tahu latar belakang pemikiran-pemikiran kebijakan itu. Dan kami akan mempertanyakan apa urgensi pemberian senjata api untuk Satpol PP," jelas Chairuman.

Chairuman khawatir Satpol PP menjadi semena-mena dengan rakyat kecil. Hal ini bertentangan dengan semangat demokrasi.

"Sesuatu yang dianggap benar akan dipaksakan Satpol PP," keluhnya.

Chairuman menyampaikan Komisi II juga akan mempertanyakan isu negatif yang beredar terkait rencana Mendagri mempersenjatai Satpol PP dengan senjata api. Mendagri diminta menjelaskan isu yang beredar keras di kalangan masyarakat terkait tender senjata api.

"Kita tidak tahu kalau ada udang dibalik batu," tutupnya.

(van/ndr)


Berita Terkait