Jaksa Belum Siap, Tuntutan Zulkarnain Yunus Ditunda

Kasus Sisminbakum

Jaksa Belum Siap, Tuntutan Zulkarnain Yunus Ditunda

- detikNews
Rabu, 07 Jul 2010 23:13 WIB
Jakarta - Pembacaan tuntutan kasus korupsi Sistem Administrasi Bantuan Hukum
(Sisminbakum) dengan terdakwa mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Departemen Kehakiman dan HAM, Zulkarnain Yunus ditunda. Penundaan pembacaan tuntutan disebakan karena Jaksa Penuntut Umum belum siap. Alhasil, penundaan itu berpengaruh pada kesehatan terdakwa yang labil.

"Karena saudara JPU belum siap sidang ditunda Rabu 21 Juli," ujar Majelis Hakim Taksin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/7/2010).

Sementara itu kuasa hukum Zulkarnain, Sulistyowati mengatakan JPU tidak
menjelaskan alasan ketidaksiapan dalam pembacaan tuntutan hari ini. Padahal
sebelumnya pembacaan tuntutan sudah sempat tertunda.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"JPU tidak menjelaskan mengapa mereka belum siap. Padahal sebelumnya mereka
mengatakan pembacaan tuntutan dibacakan hari ini," kata Sulistyowati usai
sidang.

Menurut Sulistiowati, penundaan itu berpengaruh pada kesehatan Zulkarnaen. Sidang panjang dan melelahkan sejak 14 Januari lampau, membuat kesehatan mantan dirjen tersebut turun. Beberapa kali sidang tertunda karena kondisi fisik Zulkarnaen tidak memungkinkan.

"Beliau kesehatannya sehat enggak sehat. (Antara) enggak sehat dan sehat," pungkas Sulis.

Dalam dakwaan jaksa, Zulkarnaen dituduh bermain duit Sisminbakum bersama dengan Yohanes Waworuntu, Ali Amran Djanah, mantan Menteri Kehakiman Yusril Ihza Mahendra, dan Sutarmanto. selain itu, ada nama lain yang turut dijerat jaksa seperti Manan Sinaga, Romli Artasasmita dan Hartonoe Tanoesoedibjo.

Hanya saja, nilai uang yang ditilep pejabat tersebut hingga kini masih menjadi perdebatan. Hitung-hitungan jaksa, kerugian negara secara total mencapai Rp 420 miliar. Angka itu diperoleh dari perkalian biaya akses Sisminbakum (Rp 1,35 juta) dengan jumlah pengakses selama 8 tahun yang mencapai tidak kurang dari 400.000 orang.

"Itu hitung-hitungan anak SD. Tidak ada kerugian negara sama sekali karena 100 persen uang swasta," kelit salah satu tersangka Yusril Ihza Mahendra dalam suatu kesempatan.
(mpr/ape)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini