Mendagri: Satpol PP yang Diberi Izin Pegang Senpi Diuji Kejiwaannya

Mendagri: Satpol PP yang Diberi Izin Pegang Senpi Diuji Kejiwaannya

- detikNews
Rabu, 07 Jul 2010 14:48 WIB
Jakarta - Meski peluang untuk mempersenjatai Satpol PP dengan senjata gas air mata dan senjata bepeluru hampa  itu dibuka oleh PP No 6/2010, namun Menteri Dalam Negeri berharap agar senjata itu tidak diberikan saat ini. Satpol PP masih perlu pembekalan dalam waktu yang tidak singkat.

"Jadi dianggap matang kejiwaan segala macam, baru bisa secara selektif pakai peluru hampa dan gas. Jadi bukan peluru tajam. Jangan diterjemahkan dapat peluru tajam seperti TNI/Polri," kata Mendagri Gamawan Fauzi  usai mengikuti rapat mengenai revitalisasi gerakan pramuka di Istana Wakil Presiden, Jl Medan Merdeka  Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (7/7/2010).

Gamawan menjelaskan, pemberian senjata api pun tidak akan dipaksakan. "Itu tidak mendesak. Walaupun peluangnya ada, tapi jangan dikasih dulu," tambah Gamawan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Mendagri, senjata itu nantinya tidak akan diberikan secara langsung oleh pemda kepada Satpol  PP-nya. Layak atau tidaknya seorang anggota Satpol PP juga harus melalui seleksi yang sangat ketat oleh  Kepolisian Daerah setempat.

Selain itu, untuk meningkatkan kematangan Satpol PP, saat ini pihaknya telah menyusun modul tentang pembinaan  Satpol PP. Untuk masuk Satpol PP, minimal PNS berpangkat II A dan mendapatkan pembekalan selama  300 jam. Jika ingin menaikkan golongan, anggota Satpol PP harus menempuh pelatihan lagi selama 1050  jam dan 100 jam.

Modul itu, lanjutnya, diatur dalam Permendagri yang sudah terbit, namun dia
tidak menyebutkan nomornya.  Selama ini, Satpol PP belum mendapatkan pembekalan seperti itu.
(irw/ndr)


Berita Terkait