"Silakan itu hak mereka, silakan mengajukan apapun itu hak yang bersangkutan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Didiek Darmanto kepada wartawan di kantornya, Jl Sultan Hasanudin, Jakarta Selatan, Selasa (6/7/2010).
Didiek menyatakan, begitu pihak MK memberitahukan kepada pihaknya, Kejagung siap menyikapi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengenai pasal 19 dan pasal 22 yang dipermasalahkan Yusril dalam permohonan uji materinya, Didiek menjelaskan, pasal tersebut sudah jelas dan tidak bermasalah.
Pasal 19 mengatur tentang Jaksa Agung diangkat dan diberhentikan oleh presiden, sedangkan pasal 22 menjelaskan Jaksa Agung diberhentikan karena apa, meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan dengan hormat.
"Sampai sekarang tidak ada pemberhentian untuk Jaksa Agung," jelas Didiek.
Didiek menegaskan, pihaknya siap menghadapi Yusril di pengadilan. "Siap menghadapi, kami siap menghadapi. Justru itu forum yang tepat untuk menjelaskan kepada publik supaya tidak terjadi polemik," tegasnya.
"Kami siap saja, di TUN juga siap, di DPR juga," tandasnya.
Hari ini Yusril mendaftarkan uji materi penafsiran UU No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan ke Mahkamah Konstitusi. Menurut Yusril, pasal 19 dan pasal 22 UU Kejaksaan akan dihubungkan dengan prinsip negara hukum dan kepastian hukum, yang diatur pasal 1 dan pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
(nvc/ndr)











































