βSaya minta Jaksa Agung bersabar hingga perkara di MK usai,β ujar Yusril Ihza Mahendra di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa(6/7/2010).
Pernyataan ini disampaikan Yusril usai mendaftarkan permohonan uji penafsiran UU Nomor 16/2004 tentang Kejaksaan Agung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
mengobati ternyata insinyur, maka masyarakat wajib menolak. Apabila masyarakat ditangkap oleh polisi gadungan, maka masyarakat wajib tidak mematuhi.
βSama seperti saya, jika yang menangkap saya jaksa gadungan ya saya tanya, Anda gadungan apa bukan. Lalu dibuktikan. Ini untuk memberikan pelajaran kepada masyarakat, supaya menyadari hak-haknya,β beber mantan Mensesneg ini.
Oleh karenanya, dia berharap agar Presiden SBY menunjuk Hendarman Supandji sebagai kuasa hukum beliau. Supaya dirinya dan Hendarman bisa berdebat di pengadilan.
βSetelah ada putusan MK, maka akan di tentukan langkah selanjutnya. Tapi prinsipnya, saya tidak pernah membangkang dijadikan tersangka. Tapi harus legal,βΒ tegasnya.
(asp/nwk)











































