Β
Hal itu disampaikan Anggodo dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Selasa (6/7/2010).
Permintaan tersebut terjadi pada saat pertemuan di Cafe Oh La La di Hotel Formule 1 pada sekitar September 2009. Pertemuan dihadiri Anggodo, Sugeng, Harjono, dan seorang dari Kepolisian.
Selesai pertemuan tersebut, Anggodo mengaku Sugeng lalu memberikan kartu nama kepada dirinya untuk disampaikan ke kuasa hukumnya Bonaran Situmeang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keterangan awal yang dimaksud adalah keterangan yang pernah diberikan Ari Muladi kepada penyidik bahwa ada aliran dana dari dirinya ke penyidik.
Tetapi Anggodo mengaku permintaan tersebut tidak dipenuhi dirinya.Β "Yang Rp 5 miliar saja belum kembali, pemerasan apalagi ini Rp 3 miliar," katanya merujuk pada uang Rp 5 miliar yang terlanjur diberikan kepada Ari untuk menyuap pimpinan KPK.
Ketika hal ini ditanyakan ke Sugeng, dia menolak mengakui hal itu. Sugeng yang duduk sebagai saksi di persidangan kali ini mengatakan Anggodo mengada-ada soal permintaan Rp 3 miliar.
"Saya tidak pernah meminta. Saudara mungkin sudah pikun," katanya menunjuk Anggodo.
(Rez/nwk)











































