"Saya heran mengapa Jaksa Agung Hendarman menjadi panik seperti orang kebakaran jenggot menanggapi situasi yang berkembang sekarang. Aneh juga Jaksa Agung bisa mengatakan pasal 335 KUHP pasal sampah. Ini menghina hukum yg berlaku di negara ini," kata Yusril dalam siaran pers, Selasa (6/7/2010).
Yusril menjelaskan, seharusnya sebagai Jaksa Agung, Hendarman harus menghormati hukum. "Lebih aneh lagi ketika dituding korupsi karena
jabatannya ilegal, Hendarman melemparkan kesalahan kepada negara yang telah membayar gajinya," kritik Yusril.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada Kamis kemarin, Jaksa Agung Hendarman Supandji menilai tuduhan perlakuan tidak menyenangkan, yang dilaporkan Yusril Ihza Mahendra ke Mabes Polri, adalah pasal yang dicari-cari. Ia menyebut Pasal 335 KUHP itu sebagai pasal sampah.
(ndr/nrl)