"Ada apa ini? Kenapa ditetapkan menjadi tersangka? Padahal ketika hal itu ditetapkan, sudah mendapatkan arahan, persetujuan presiden dan bukan atas kewenangannya sendiri," kata Kaban kepada wartawan di kantor DPW PBB Jatim, Jalan Pucang Adi, Senin (5/7/2010).
Ia mengungkapkan, Sisminbakum adalah program yang digagas oleh pemerintah dengan melibatkan swasta. Kala itu yang menjabat sebagai presiden adalah Megawati Soekarnoputri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Anehnya setelah sekitar 10 tahun berlalu, kenapa baru sekarang dibuka? Apa yang salah toh juga semua sudah mendapatkan persetujuan pemerintah," tambahnya.
Tuduhan korupsi untuk Yusril, katanya, juga tidak mendasar karena ketua dewan syuro PBB itu sudah berjalan sesuai dengan aturan. Bahkan, lanjutnya, dalam tindakan dan kebijakan Yusril tidak ditemukan adanya unsur korupsi.
Selain itu, kata Kaban, kasus ini dianggap janggal karena yang menetapkan Yusril sebagai tersangka adalah Jaksa Agung Hendraman Supandji yang tidak sah menduduki jabatannya saat ini. Oleh karenanya, hal tersebut seolah sengaja dibuat-buat dan terkesan dipaksakan.
(stv/lrn)











































