Bahasyim dan Barang Bukti Telah Dilimpahkan ke Kejati DKI

Bahasyim dan Barang Bukti Telah Dilimpahkan ke Kejati DKI

- detikNews
Senin, 05 Jul 2010 18:54 WIB
Jakarta - Tersangka kasus dugaan korupsi dan money laundrying di Direktorat Jendral Pajak, Bahasyim, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Pada pelimpahan tahap kedua ini, polisi juga menyertai barang bukti uang senilai lebih dari Rp 66 M.

"Bahasyim untuk pelimpahan tahap dua telah dilakukan hari ini pukul 10.00 WIB Ke Kejati DKI. Bersama barang buktinya uang Rp 66 miliar dan US$ 680 ribu, dan sebuah rumah," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Boy Rafli Amar di Kantornya, Jl Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin (5/7/2010).

Menurut Boy, barang bukti tersebut seluruhnya terdapat dalam rekening yang telah diblokir di Bank BRI. Boy menambahkan, Bahasyim dikenakan pasal berlapis yang bisa membuatnya mendekam lama di tahanan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun," tambahnya.

Sementara itu, terkait kabar yang menyebutkan dalam sangkaan terhadap Bahasyim hanya Rp 1 miliar Boy membantahnya. Menurut Boy, sangkaan terhadap Bahasyim tetap Rp 66 miliar.

"Sangkaanya tetap Rp 66 miliar, kan barang bukti yang diserahkan juga segitu. Lihat aja nanti akan diungkapkan di persidangan," jelas Boy.

(ddt/fay)


Berita Terkait