"Memodifikasi pelat nomor itu tidak boleh," kata Kepala Satuan Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Johanson Simamora saat dihubungi detikcom, Senin (5/7/2010).
Simamora menjelaskan, sebagaimana dimaksud Pasal 68 ayat (4) Tanda Nomor Kendaraan Bermotor harus memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan. Jika melanggar aturan itu, pengendara dapat dijerat dengan Pasal 280 dengan ancaman sanksi pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tapi, jika modifikasi pelat nomor melebihi itu, polisi tidak akan membiarkan hal itu. Polisi akan menindak tegas hal itu.
"Misalnya, angka sudah tidak bisa terlihat dan terbaca karena berdempetan," katanya.
Simamora mengungkapkan, modifikasi plat nomor kendaraan selain menyulitkan identifikasi polisi, juga merugikan pemilik kendaraan itu sendiri. Misalnya, ketika kendaraan hilang akan menyulitkan identifikasi nomor kendaraan.
"Karena nomor kendaraan berdekatan, sehingga susah di baca dan menyulitkan pencarian," ujarnya.
Pada Minggu kemarin, polisi menilang Ali Imron Rp 500 ribu. Mobil Vios yang dikendarainya juga disita hingga dia mengganti plat nopolnya yang bertuliskan S UR6 AI atau dibaca 'SURGA'. Menurut STNK pria asal Jombang itu, mobil itu bernomor S 426 AI.
(mei/nrl)











































