Kepala Satuan Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Johanson Simamora mengatakan, sesuai dengan ketentuan Pasal 280 jo pasal 68 ayat (1) tentang kendaraan bermotor tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Polri, Ali Imron dapat dipidana dengan kurungan penjara 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
"Dan mobilnya sudah kita sita," kata Simamora saat dihubungi detikcom melalui sambungan kabel telepon, Minggu (4/7/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, mobil Toyota Vios warna hitam milik Ali Imron ini diberhentikan langsung oleh Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Condro Kirono saat melintas di Jalan Bundaran Senayan, Minggu (4/7) siang karena plat nomornya aneh yakni S UR6 AI. Setelah dicek STNK-nya, tanda nomor kendaraan itu rupanya berplat nomor S 426 AI.
"Jadi angka '4' diubah jadi '4' terbuka, sehingga seperti huruf 'U'. Kemudian angka '2' diubah jadi seperti huruf 'R'. Jadi kalau dibaca sepintas menjadi 'SURGA'," katanya.
Mobil Ali Imron lalu dibawa ke Markas Polda Metro Jaya. Sementara pengemudi mobil tersebut telah dimintai keterangan oleh polisi.
(mei/Rez)










































