Atas jasa MNC Group, Mbak Tutut sempat mengucapkan terimakasih karena MNC Group menyelamatkan biduk usahanya.
"Pihak Hary Tanoesoedibjo menyambut baik pengakuan Tutut yang mengatakan bahwa memang benar bahwa dia membuat surat ucapan terima kasih karena PT Berkah telah membayar utang-utangnya," kata kuasa hukum TPI Andi Simangunsong saat dihubungi wartawan, Kamis (1/6/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebagai imbalan atas pembayaran utang-utang tersebut, Mbak Tutut memberikan kuasa penuh yang tidak dapat dicabut kembali kepada PT Berkah untuk memiliki 75 % saham di TPI yang pelaksanaannya sepenuhnya diberikan kepada PT Berkah," imbuh Simangunsong.
Alhasil, PT Berkah dianggap memiliki hak penuh atas TPI. Menurut Simangunsong, Mbak Tutut tidak berhak membatalkan surat penyerahan TPI ke PT Berkah.
"Seperti analogi membeli tanah. Ketika sudah melakukan pembayaran, penjual tanah tidak dapat membatalkan surat kuasa yang sudah diberikan kepada pembeli tanah. Pembeli tanah tidak perlu meminta izin lagi untuk melakukan balik nama," tegas pria berkacamata minus ini.
Belakangan, kisruh TPI makin mengemuka setelah Mbak Tutut mengklaim memiliki kembali TPI dari MNC Group. Seiring dengan itu, sengketa TPI bersinggungan dengan skandal korupsi Sisminbakum. Sebab, lewat Sisminbakum inilah upaya saling jegal TPI berjalan.
(Ari/anw)