"Berdasarkan keterangan bukti dan saksi-saki, meminta majelis hakim menjatuhkan penjara kepada terdakwa penjara 8 tahun masa tahanan," kata Jaksa Penuntut Umum, Teguh Suhendro di PN Jakarta Selatan, Jl
Ampera Raya 133, Selasa (28/6/2010).
Putri dinilai jaksa mengetahui saat suaminya, Susilo Adib kedatangan tamu yakni Noordin M Top di rumahnya di Kampung Kepuh, Jebres, Solo. Namun, bukannya melapor ke polisi justru ikut menyembunyikan Noordin M Top hingga Densus 88 menggerebek dan menembak mati suaminya, Susilo Adib, serta Noordin M Top.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menanggapi tuntutan tersebut, Putri Munawaroh terlihat termenung. Ia pun meninggalkan ruang sidang dengan langkah gontai sambil dikawal 2 orang anggota Densus 88. Putri enggan mengometari tuntutan jaksa dan menyerahkan pembelaan ke pengacaranya.
"Saya kira ini berlebihan. Menurut saksi ahli, dia seorang istri. Kalau suami melakukan kejahatan tidak bisa dibebankan ke istri. Ini semacam mengadili dosa warisan suami. Kami akan siapkan pembelaan
seminggu lagi," ucap salah satu pengacara Putri, Ahmad Michdan usai sidang.
(Ari/gah)











































