"Andi Nurpati dijadwalkan diperiksa Selasa pukul 16.00 WIB," ujar Ketua DK KPU Jimmly Asshiddiqie, ketika dihubungi, Selasa (29/6/2010).
Menurut Jimly, pada saat menjalani pemeriksaan nanti Andi berhak membela diri atas keputusannya untuk berhenti dari jabatan sebagai anggota KPU yang seharusnya diemban hingga Tahun 2013. Sehingga belum dapat diputuskan sejak sekarang apakah langkah Andi untuk berhenti dari KPU karena bergabung dengan Partai Demokrat adalah salah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain memeriksa Andi, DK KPU juga akan meminta keterangan Bawaslu sebagai pihak yang melaporkan adanya dugaan pelanggaran kode etik dalam 4 kasus. Pertama, pelanggaran kode etik oleh KPU Provinsi Kep Riau. Kedua, anggota KPU Provinsi Lampung. Ketiga, pelanggaran anggota KPU Pusat Andi Nurpati terkait kasus pilkada Kabupaten Toli-toli. Keempat, anggota KPU Pusat Andi Nurpati yang diangkat oleh parpol.
"Ini dikelompokkan menjadi tiga. Yang kasusnya Andi Nurpati digabungkan. Kami harus membuka kesempatan ke semua pihak untuk memberikan keterangan dan membela diri," terang Jimly.
(ddt/mok)











































