Presiden Harus Segera Sikapi Kasus Rekening Jenderal Polisi

Presiden Harus Segera Sikapi Kasus Rekening Jenderal Polisi

- detikNews
Senin, 28 Jun 2010 15:18 WIB
Jakarta - Presiden SBY diminta segera mengambil tindakan terkait rekening mencurigakan milik sejumlah jenderal polisi. Tindakan tegas SBY diperlukan untuk mengembalikan kredibilitas Polri dan membersihkan Polri dari mafia hukum.

"Presiden jangan mengabaikan kasus ini. Kalau dibiarkan akan menurunkan citra institusi kepolisian," kata pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar di Jakarta, Senin (28/6/2010).

Presiden, lanjut Bambang, harus peduli dengan kasus ini. Bagaimanapun, rekening mencurigakan itu diduga berkaitan juga dengan mafia hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Diduga jenderal polisi ini berkaitan dengan markus. Ini sudah jadi extra ordinary crime. Presiden harus segera mengambil tindakan," terangnya.

Kalau sekarang ditangani oleh pihak kepolisian saja, akan sulit mengungkap kasus ini, karena esprit de corps yang kuat. Ditengarai, jaringan markus-markus di tubuh penegak hukum sudah ada sejak dulu.

"Ada yang namanya hubungan baik antara pejabat tinggi di kepolisian dengan pengusaha. Ini memang tidak bisa dilarang asal berhubungan dengan cara yang baik. Tapi kalau menjurus ke gratifikasi, KPK harus turun," tutupnya.

Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Ito Sumardi saat dikonfirmasi soal rekening sejumlah jenderal polisi menjamin akan serius menangani rekening ini. Bahkan Mabes Polri sudah membentuk tim khusus dari sejumlah divisi untuk melakukan klarifikasi.

Sebelumnya, setelah melaporkan ke KPK, ICW dan Koalisi Masyarakat Sipil melaporkan temuan rekening Rp 95 miliar milik seorang perwira tinggi Polri ke Satgas Pemberantasan Mafia Hukum. ICW berharap laporan itu dapat membongkar mafia hukum.

Berkas temuan disampaikan langsung oleh Koordinator ICW Danang Widoyoko pada Rabu (16/6/2010), dia diterima Denny Indrayana di Kantor Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, Jl Veteran III, Jakarta.

(ndr/fay)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads