"Umur, yang tidak cukup umur juga banyak. Farhat sudah diseleksi," ujar Ketua Pansel, Patrialis Akbar di Kantor Kementrian Hukum dan HAM, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (25/6/2010).
Sesuai dengan UU KPK No 30 tahun 2002, batas umur calon pendaftar adalah 40 tahun dan maksimal 65 tahun. Dengan umurnya yang baru mencapai 39 tahun, keinginan Farhat untuk bisa duduk sebagai Ketua KPK dipastikan hanya tinggal impian. Hal ini juga berlaku untuk advokat senior OC Kaligis yang sudah berumur 68 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam proses seleksi, Patrialis mengakui banyak calon-calon yang sudah berguguran. Umumnya karena bidang pekerjaan yang didalami tidak relevan hingga tidak dilampirkannya persyaratan.
Bagaimana dengan berkas Jimly Asshiddiqie dan Busyro Muqoddas? "Belum (Diseleksi)," tutup Patrialis. (mok/gah)











































