Masih di 'Bawah Umur', Farhat Dicoret Pansel Pimpinan KPK

Masih di 'Bawah Umur', Farhat Dicoret Pansel Pimpinan KPK

- detikNews
Jumat, 25 Jun 2010 19:48 WIB
Masih di Bawah Umur, Farhat Dicoret Pansel Pimpinan KPK
Jakarta - Panitia Seleksi masih terus menyeleksi proses administrasi para calon pimpinan KPK. Advokat Farhat Abbas dipastikan tidak lolos dalam tahapan ini.

"Umur, yang tidak cukup umur juga banyak. Farhat sudah diseleksi," ujar Ketua Pansel, Patrialis Akbar di Kantor Kementrian Hukum dan HAM, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (25/6/2010).

Sesuai dengan UU KPK No 30 tahun 2002, batas umur calon pendaftar adalah 40 tahun dan maksimal 65 tahun. Dengan umurnya yang baru mencapai 39 tahun, keinginan Farhat untuk bisa duduk sebagai Ketua KPK dipastikan hanya tinggal impian. Hal ini juga berlaku untuk advokat senior OC Kaligis yang sudah berumur 68 tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena kita hitung pada saat dia mendaftar. 40 atau tidak, ada juga yang umurnya kurang. Dan ada juga yang lebih," papar Patrialis.

Dalam proses seleksi, Patrialis mengakui banyak calon-calon yang sudah berguguran. Umumnya karena bidang pekerjaan yang didalami tidak relevan hingga tidak dilampirkannya persyaratan.

Bagaimana dengan berkas Jimly Asshiddiqie dan Busyro Muqoddas? "Belum (Diseleksi)," tutup Patrialis. (mok/gah)


Berita Terkait