Gugatan perdata akan diajukan ke PN Tanggerang setelah keduanya mendapat kasasi lebih ringan dari putusan banding PT Banten, dari 10 tahun menjadi 2 tahun dan 6 tahun menjadi 2 tahun penjara.
Kuasa hukum Kamiah, Dela Feby, menilai tindak penganiayaan ini adalah perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian orang lain sesuai pasal 1365 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasal lain yang digunakan untuk memperkuat adalah Pasal 80 ayat (2) UU Perlindungan Anak jo pasal 5 jis pasal 44 ayat (2) UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. "Dasar gugatan materiil yaitu penghitungan gaji berdasarkan Upah Minimum Kota Tangerang 2008 yakni sebesar Rp 953.850,- per bulan,"
bebernya.
Peristiwa bermula 26 September 2008 silam. Yudaka (63) dan Sri Sunarti (29) menyiksa Kaminah gara-gara mengambil makanan dari kulas. Kaminah dianiaya dengan cara dipukul menggunakan benda tumpul dan hanya diberi makan semangkuk kecil
Di PN Tangerang, hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara untuk Sri Sunarti dan 6 tahun untuk Yudaka. Putusan ini dikuatkan dengan putusan banding PT Banten. Sayangnya, putusan ini di mentahkan MA dengan di jatuhi 2 tahun penjara pekan lalu.
"Untuk total nilai gugatan masih dihitung. Kalau kerugian materiil terhitung dari biaya berobat, upah yang tak dibayarkan dan biaya konkret lainnya. Untuk kerugiaan immateril berupa trauma dan cacat seumur hidup," tegas Dela.
(asp/anw)











































