"Bisa kita nyatakan sebagai bukti penghormatan sistem hukum Indonesia kepada kebebasan pers dan kebebasan berekspresi,β kata anggota Komisi I Fraksi Partai Demokrat, Ramadhan Pohan, dalam pernyataan tertulis kepada detikcom, Rabu (23/6/2010).Β
Ramadhan mengatakan, dari semula gugatan Raymond tidak sesuai dengan Undang-Undang Pers No 40 tahun 1999, Kode Etik Jurnalistik tahun 2006 dan tidak memiliki landasan hukum yang kuat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ramadhan mengatakan, gugatan terhadap 7 media itu hanya menunjukkan ketidakpahaman Raymond akan Undang-Undang Pers No 40 tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik.
"Berdasarkan Kode Etik Jurnalistik, penyebutan nama Raymond Teddy di berbagai media tidak melanggar asas praduga tak bersalah karena bukan opini menghakimi tapi berdasarkan rilis perkara judi Hotel Sultan oleh Mabes Polri," jelas mantan Pemred Jurnas ini.
Selain itu menurutnya, berdasarkan UU Pers No 40 tahun 1999, somasi Raymond Teddy kepada 7 media tersebut tidak beralasan, karena Raymond sama sekali belum menggunakan hak jawabnya, atau melapor pada Dewan Pers.
Ramadhan juga meminta agar pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan pers untuk terlebih dahulu mengadukannya pada Dewan Pers, untuk kemudian mendapatkan hak jawab atau dimediasi berdasarkan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Seperti diberitakan, hakim memenangkan 7 media yang digugat Raymond yaitu RCTI, Warta Kota, Kompas, detikcom, Republika, Sindo dan Suara Pembaharuan.
(gun/nrl)











































