HL dan HS Sudah Pernah Setor Rp 200 Juta ke Auditor BPK

Suap Pemkot Bekasi

HL dan HS Sudah Pernah Setor Rp 200 Juta ke Auditor BPK

- detikNews
Rabu, 23 Jun 2010 14:16 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mendapatkan pengakuan tersangka kasus suap Pemkot Bekasi. Suap kepada S, auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah dilakukan dua kali. Suap pertama besarnya Rp 200 juta.

"Berdasarkan pengakuan tersangka dalam pemeriksaan, ternyata ini adalah penyerahan kedua. Penyerahan yang pertama sudah pernah ada. Itu besarnya sekitar Rp 200 juta," ujar juru bicara KPK, Johan Budi di KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (23/6/2010).

Johan mengatakan, penyerahan uang pertama yakni senilai Rp 200 juta. Namun untuk waktu penyerahannya, KPK masih akan menelusuri uang dari dua pegawai Pemkot Bekasi, HL dan HS, itu.

KPK, lanjut Johan, juga sedang mengembangkan kasus. Apakah penerimanya hanya S saja ataukah ada yang lain mengingat S adalah auditor. "Apakah pemberian ini untuk S saja atau tim," kata dia.

Johan menambahkan, berdasarkan pengakuan para tersangka, pemberian uang itu berkaitan hasil audit BPK Jabar terhadap Pemkot Bekasi tahun 2009 agar laporannya WTT (wajar tanpa pengecualian). "Jadi ini semacam uang pelicin," tutup dia.

Pada Senin (21/6/2010) malam lalu, KPK menangkap tangan 2 pegawai pemkot HL dan HS serta seorang auditor BPK, S di Bandung, Jawa Barat. Dari rumah S, KPK berhasil menemukan uang yang diperkirakan berjumlah Rp 272 juta dalam berbagai tempat. KPK telah resmi menahan ketiganya di tempat berbeda.

(nik/fay)


Berita Terkait